Fenomena kesyirikan yang marak dilakukan di bumi pertiwi yang kita cintai ini tidak lepas dari pengkultusan yang berlebihan terhadap para wali. Lumrah jika para wali patut dihormati, namun yang ganjil dan keliru adalah mengkultuskan wali tersebut secara berlebihan dan mensejajarkannya dengan kedudukan Rabbul ‘alamin.
Fenomena Ziarah Wali
Pengultusan individu sangat bertolak belakang dengan ajaran penghulu para wali, yaitu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau telah melarang umatnya mengkultuskan beliau secara berlebihan dalam sabdanya,
َا تُطْرُونِي كَمَا أَطْرَتْ النَّصَارَى ابْنَ مَرْيَمَ فَإِنَّمَا أَنَا عَبْدُهُ فَقُولُوا عَبْدُ اللَّهِ وَرَسُولُهُ
“Janganlah kalian memujiku secara berlebihan seperti kaum Nasrani memuji ‘Isa bin Maryam (puncak pengkultusan kaum Nasrani kepada nabi ‘Isa adalah menuhankan ‘Isa bin Maryam ‘alaihis salam, pen-). Sesungguhnya aku hanyalah hamba-Nya, maka panggillah aku dengan hamba Allah dan rasul-Nya” (HR. Bukhari nomor 3261).
Al Hafidz Ibnu Hajar Al Asqalani rahimahullah mengatakan,
قوله لا تطروني لا تمدحوني كمدح النصارى حتى غلا بعضهم في عيسى فجعله إلها مع الله وبعضهم ادعى أنه هو الله وبعضهم بن الله
“Maksud sabda beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah janganlah kalian mengkultuskanku seperti perbuatan kaum Nasrani yang mengkultuskan ‘Isa bin Maryam kemudian menjadikannya sesembahan di samping Allah atau bahkan lebih dari itu sebagian dari mereka mengklaim ‘Isa adalah Allah atau anak Allah” (Fathul Baari 12/149).
Pengkultusan inilah yang mendorong sebagian besar kaum muslimin untuk berkunjung ke kuburan para wali. Wisata religi, penamaan sebagian orang atas kegiatan ini. Meski kegiatan tersebut membuat masyarakat merogoh kocek dalam-dalam, menempuh perjalanan yang jauh serta berpeluh, toh mereka tidak peduli karena mereka berkeyakinan mengunjungi kuburan para wali adalah perbuatan yang memiliki keutamaan, apalagi fenomena ini telah berlangsung sekian lama dan rutin dilakukan oleh sebagian besar penduduk negeri.
Oleh karena itu, kami akan membahas hadits syaddur rihal yang diriwayatkan oleh sahabat Abu Sa’id Al Khudri radliallahu ‘anhu. Karena hadits ini memiliki kaitan yang erat dengan fenomena ziarah kubur wali atau yang dibungkus dengan label wisata religi.
Hadits Syaddur Rihal
Dari Abu Sa’id al Khudri radliallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لا تشد الرحال إلا إلى ثلاثة مساجد مسجد الحرام ومسجد الأقصى ومسجدي
“Janganlah suatu perjalanan (rihal) diadakan, kecuali ke salah satu dari tiga masjid berikut: Masjidil Haram, masjid Al Aqsha, dan masjidku (Masjid Nabawi).” (HR. Bukhari nomor 1197).
Dalam hadits yang lain, Abu Sa’id mengatakan, “Aku mendengar rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لا تشدوا الرحال إلا إلى ثلاثة مساجد مسجدي هذا والمسجد الحرام والمسجد الأقصى
“Janganlah kalian mempersiapkan perjalanan (bersafar), kecuali ke salah satu dari tiga masjid berikut: masjidku ini (Masjid Nabawi), Masjidil Haram dan Masjidil Aqsha.” (HR. Muslim nomor 827).
Hadits Nabi yang mulia di atas menyatakan keutamaan dan nilai lebih ketiga masjid tersebut daripada masjid yang lain. Hal tersebut dikarenakan ketiganya merupakan masjid para nabi ‘alaihimus salam. Masjidil Haram merupakan kiblat kaum muslimin dan tujuan berhaji, Masjidil Aqsha adalah kiblat kaum terdahulu dan masjid Nabawi merupakan masjid yang terbangun di atas pondasi ketakwaan (Al Fath 3/64). Oleh karena itu, kaum muslimin disyari’atkan untuk melakukan safar menuju ketiga tempat tersebut dan mereka dilarang untuk melakukan safar ke tempat lain dalam rangka melakukan peribadatan di tempat tersebut meskipun tempat itu adalah masjid.
Ziarah Kubur Wali
Larangan yang tercantum dalam hadits Abu Sa’id diatas juga mencakup perbuatan yang sering dilakukan oleh masyarakat Indonesia, yaitu menziarahi berbagai tempat yang diyakini memiliki keutamaan apabila seorang beribadah disana seperti kubur para wali rahimahumullah.
Dalil yang menunjukkan hal ini adalah riwayat yang dibawa oleh imam Ahmad dalam Musnad-nya yang menyebutkan pengingkaran sahabat Abu Basrah Al Ghifari radliallahu ‘anhu atas tindakan Abu Hurairah radliallahu ‘anhu yang mengunjungi bukit Thursina kemudian melaksanakan shalat disana (HR. Ahmad nomor 23901 dengan sanad yang shahih). Abu Basrah mengatakan kepada beliau, “Jika aku berjumpa denganmu sebelum dirimu berangkat, tentulah engkau tidak akan pergi kesana (karena aku akan melarangmu).” Kemudian beliau berdalil dengan hadits syaddur rihal di atas dan Abu Hurairah menyetujuinya.
Pengingkaran Abu Basrah terhadap apa yang diperbuat oleh Abu Hurairah merupakan indikasi bahwa larangan yang terkandung dalam hadits bersifat umum, mencakup seluruh tempat yang diyakini memiliki keutamaan dan dapat mendatangkan berkah.
Diantara dalil yang menguatkan hal ini adalah riwayat yang shahih dari Qaz’ah. Dia berkata, “Aku berkeinginan untuk pergi menuju bukit Thursina maka aku pun bertanya kepada Ibnu ‘Umar mengenai keinginanku tersebut.” Ibnu ‘Umar pun mengatakan, “Tidakkah engkau mengetahui bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda, “Janganlah suatu perjalanan diadakan, kecuali ke salah satu dari tiga masjid berikut, Masjidil Haram, masjid Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan Masjidil Aqsha”?! Urungkan niatmu tersebut dan janganlah engkau mendatangi bukit Thursina!” (HR. Al Azraqi dalam Akhbaru Makkah hal. 304 dengan sanad yang shahih).
Syaikhul Islam Ahmad bin ’Abdil Halim Al Harrani rahimahullah mengemukakan sebuah alasan yang logis mengenai hal ini. Beliau mengatakan,
فقد فهم الصحابي الذي روى الحديث أن الطور وأمثاله من مقامات الأنبياء ، مندرجة في العموم ، وأنه لا يجوز السفر إليها ، كما لا يجوز السفر إلى مسجد غير المساجد الثلاثة . وأيضًا فإذا كان السفر إلى بيت من بيوت الله -غير الثلاثة- لا يجوز ، مع أن قصده لأهل مصره يجب تارة ، ويستحب أخرى ، وقد جاء في قصد المساجد من الفضل ما لا يحصى- فالسفر إلى بيوت الموتى من عباده أولى أن لا يجوز
”Sahabat yang meriwayatkan hadits tersebut sangat memahami bahwa bukit Thursina dan berbagai tempat semisalnya, yang notabene adalah tempat-tempat yang pernah dikunjungi oleh para nabi tercakup dalam keumuman larangan. Oleh karena itu, bersafar menuju tempat-tempat tersebut tidak diperbolehkan, sebagaimana bersafar ke masjid selain tiga masjid yang disebutkan dalam hadits juga tidak diperkenankan. Bersafar (mengadakan perjalanan jauh) ke salah satu masjid Allah tidak diperkenankan, padahal pergi menuju masjid terkadang diwajibkan atau dianjurkan bagi penduduk kampung karena terdapat banyak keutamaan yang tak terhitung akan hal itu. Apabila hal tersebut tidak diperbolehkan, maka tentu bersafar menuju kuburan para hamba-Nya lebih layak untuk tidak diperkenankan.” (Al Iqtidla 2/183).
Syaikh Ash Shan’ani rahimahullah mengatakan,
”Konteks hadits ini menunjukkan pengharaman bersafar untuk mengunjungi berbagai tempat selain ketiga tempat yang disebutkan di dalam hadits seperti menziarahi orang-orang shalih, baik yang hidup maupun telah wafat dengan tujuan bertaqarrub (beribadah) disana. Selain itu, larangan tersebut mencakup tindakan bersafar ke berbagai tempat yang diyakini memiliki keutamaan dengan tujuan bertabarruk dan melaksanakan shalat disana. Pendapat ini merupakan pendapat Syaikh Abu Muhammad Al Juwaini (imam Al Haramain-pen) dan juga Al Qadli ’Iyadl (keduanya merupakan ulama Syafi’iyyah-pen).” (Subulus Salam 1/89).
Penutup
Berdasarkan penjelasan diatas, maka kita dapat menyimpulkan bahwa tindakan yang dilakukan sebagian kaum muslimin, yaitu berziarah ke kuburan para wali rahimahumullah telah menyelisihi ajaran nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat ridlwanullah ’alaihim jami’an. Larangan dalam hadits Abu Sa’id Al Khudri radliallahu ‘anhu mencakup perbuatan mereka tersebut.
Patut dicamkan hal ini bukan berarti melarang kaum muslimin untuk berziarah kubur. Akan tetapi, yang terlarang adalah melakukan perjalanan jauh dan berpeluh untuk mengunjungi tempat atau kuburan yang diyakini memiliki keutamaan dalam rangka beribadah disana. Adapun menziarahi kubur tanpa melakukan safar, maka hal ini disyari’atkan dalam agama kita apabila dilakukan dalam rangka mendo’akan mayit, mengingat kematian dan kehidupan akhirat.
Komisi Tetap Urusan Riset dan Fatwa Kerajaan Arab Saudi menetapkan,
“Tidak diperbolehkan bersafar untuk menziarahi kuburan para nabi dan orang shalih atau selain mereka. Hal ini adalah perbuatan yang tidak memiliki tuntunan dalm agama Islam. Dan dalil yang melarang hal tersebut adalah sabda nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Janganlah suatu perjalanan (rihal) diadakan, kecuali ke salah satu dari tiga masjid berikut: Masjidil Haram, masjidku ini (Masjid Nabawi) dan masjid Al Aqsha.” Begitupula beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang melakukan suatu amal yang tidak ada tuntunan dari kami, maka amal tersebut tertolak.” Adapun menziarahi kubur mereka tanpa melakukan safar maka hal ini dianjurkan berdasarkan sabda nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ”Ziarahilah kubur, sesungguhnya hal itu dapat mengingatkan seorang pada kehidupan akhirat.” Diriwayatkan Muslim dalam Shahih-nya.” (Fatawa Al Lajnah Ad Da-imah lil Buhutsi Al ’Ilmiyah wa Al Ifta, jawaban pertanyaan ketiga dari Fatwa nomor 4230, Maktabah Asy Syamilah).
Wash shalatu was salamu ’ala nabiyyinal mursalin. Al hamdu lillahi rabbil ’alamin.
sumber :
http://abunamira.wordpress.com/2011/06/21/fenomena-ziarah-wali/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar