ASSALAMU'ALAIKUM WARAHMATULLAHI WABARAKATUH.

YAA ALLAH DENGAN PERTOLONGANMU KAMI MEMOHON
BERILAH KAMI KEKUATAN LAHIR DAN BATHIN UNTUK MAMPU MERAIH RIDLAMU..

Sabtu, 20 Agustus 2011

Sejarah, Pengertian, Hukum dan Perkembangan Zakat Fitrah


Tulisan ini adalah hasil karya penelitian dari Kiyai Muda, al-ustadz AMIN SAEFULLAH MUCHTAR Pengurus Institut of hadits Ibn Hajar, Bandung
Sumber tulisan: Halaman Facebook AMIN SAEFULLAH MUCHTAR
Isi penulisan di blog ini sudah diedit ulang oleh Admin Purnawarman's Media, dengan tanpa merubah isi materinya

Selama13 tahun hidup di Mekah sebelum hijrah, Nabi Muhamad telah 13 kali mengalami Ramadhan, yaitu dimulai dari Ramadhan tahun ke-41 dari kelahiran Nabi yang bertepatan dengan bulan Agustus 610 M, hingga Ramadhan tahun ke-53 dari kelahirannya yang bertepatan dengan bulan April tahun 622 M. Namun selama waktu itu belum disyariatkan kewajiban mengeluarkan zakat fitrah bagi kaum muslimin, dan Iedul fitrinya juga belum ada/belum disyariatkan.

Setelah Nabi hijrah ke Madinah, dan menetap selama 17 bulan di sana, pada bulan Sya'ban tahun ke-2 H., turunlah ayat 183-184 surah al-Baqarah sebagai dasar disyariatkannya shaum bulan Ramadhan. Tidak lama setelah turunnya ayat itu, masih di bulan Ramadhan tahun itu pula, mulai diwajibkan zakat kepada kaum muslimin, sebagaimana diterangkan oleh Ibnu Umar

عَنْابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَضَزَكَاةَ الْفِطْرِ مِنْ رَمَضَانَ عَلَى النَّاسِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًامِنْ شَعِيرٍ عَلَى كُلِّ حُرٍّ أَوْ عَبْدٍ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَى مِنْالْمُسْلِمِينَ – رواه مسلم -

Dari Ibnu Umar, sesungguhnya Rasulullah saw. telah mewajibkan zakat fitrah pada bulan Ramadhan atas orang-orang sebesar 1 sha' kurma, atau 1 sha' gandum, wajib atas orang merdeka, hamba sahaya, laki-laki dan perempuan, dari kaum muslimin" H.r. Muslim

Zakat ini kemudian populer dengan sebutan zakat fitrah.

Pengertian Zakat

Zakat berasal dari akar kata zaka yang berarti suci, baik, berkah, tumbuh, atau berkembang. Menurut terminologi syari'at (istilah), zakat adalah nama bagi sejumlah harta tertentu yang diwajibkan Allah subhanahu wa ta'ala untuk dikeluarkan dan diberikan kepada yang berhak menerimanya (mustahiq) dengan persyaratan tertentu pula.

Firman Allah

خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْصَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ إِنَّ صَلَاتَكَسَكَنٌ لَهُمْ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan bendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu(menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. Q.s. At-Taubah:103

Maksud zakat membersihkan itu adalah membersihkan mereka dari kekikiran dan cinta yang berlebih-lebihan kepada harta benda. Sedangkan maksud zakat menyucikan itu adalah menyuburkan sifat-sifat kebaikan dalam hati mereka dan mengembangkan harta benda mereka.

Pengertian Fitrah

Dalam AlQur'an kata fitrah dalam berbagai bentuknya disebut sebanyak 28 kali, 14 di antaranya berhubungan dengan bumi dan langit. Sisanya berhubungan dengan penciptaan manusia, baik dari sisi pengakuan bahwa penciptanya adalah Allah, maupun dari segi uraian tentang fitrah manusia. Sehubungan dengan itu Allah berfirman pada surah Ar-Rum ayat 30:

فَأَقِمْ وَجْهَكَ لِلدِّينِ حَنِيفًا فِطْرَةَ اللَّهِ الَّتِي فَطَرَ النَّاسَ عَلَيْهَا لَا تَبْدِيلَ لِخَلْقِ اللَّهِ ذَلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ وَلَكِنَّ أَكْثَرَ النَّاسِ لَايَعْلَمُونَ

"Maka hadapkanlah dirimu dengan lurus kepada Agama itu, yakni fitrah Allah yang telah menciptakan manusia atas fitrah itu. Tidak ada perubahan pada fitrah Allah. Itulah agama yang lurus, tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahuinya."

Pada ayat lain diterangkan kronologis peristiwanya:

وَإِذْأَخَذَ رَبُّكَ مِنْ بَنِي آدَمَ مِنْ ظُهُورِهِمْ ذُرِّيَّتَهُمْ وَأَشْهَدَهُمْ عَلَىأَنْفُسِهِمْ أَلَسْتُ بِرَبِّكُمْ قَالُوا بَلَى شَهِدْنَا أَنْ تَقُولُوا يَوْمَالْقِيَامَةِ إِنَّا كُنَّا عَنْ هَذَا غَافِلِينَ

Dan (ingatlah), ketika Tuhanmu mengeluarkan keturunan anak-anak Adam dari sulbi mereka dan Allah mengambil kesaksian terhadap jiwa mereka (seraya berfirman): "Bukankah Aku ini Tuhanmu?" mereka menjawab: "Betul (Engkau Tuhan kami), kami menjadi saksi". (Kami lakukan yang demikian itu) agar di hari kiamat kamu tidak mengatakan: "Sesungguhnya kami (Bani Adam) adalah orang-orang yang lengah terhadap ini (keesaan Tuhan)" Q.s. Al-A'raf:172

Peristiwa ini memberikan gambaran bahwa sejak diciptakan, manusia itu telah membawa potensi beragama yang lurus, yaitu bertauhid (mengesakan Allah). Keadaan inilah yang disebut al-fitrah. Sehubungan dengan itu Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:

كُلُّ مَوْلُوْدٍ يُوْلَدُ عَلىَ الْفِطْرَةِ فَأَبَوَاهُ يُهَوِّدَانِهِ أَوْ يُنَصِّرَانِهِ أَوْ يُمَجِّسَانِهِ - رواه البخاري -

"Setiap manusia dilahirkan atas fitrahnya, maka kedua orang tuanya lah yang menjadikan dia Yahudi, Nashrani, atau Majusi. H.R. Al-Bukhari.

Selain menyebut istilah, Nabi pun menetapkan beberapa aturan zakat yang amat penting diperhatikan oleh kaum muslimin, sebagai berikut:

Pertama, muzakki Zakat Fitrah/yang terkena kewajiban

Zakat fitrah wajib dikeluarkan oleh setiap orang muslim. Bagi mereka yang berada di bawah tanggungan orang lain, maka zakatnya menjadi kewajiban penanggungnya, baik ia seorang pembantu rumah tangga, seorang dewasa, ataupun seorang kanak-kanak, bahkan bayi yang telah bernyawa, yang masih di dalam rahim, semuanya wajib mengeluarkan zakat fitrahnya, baik dari hartanya sendiri, ataupun oleh penanggung yang bertanggung jawab atasnya.

Di dalam hadits yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari diterangkan;

قَالَ ابْنُ عُمَرَ : فَرَضَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى الله ُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ اَوْصَاعًا مِنْ شَعِيْرٍ عَلَى اْلعَبْدِ وَالْحُرِّ وَالذَّكَرِ وَالأُنْثَىْ وَالصَّغِيْرِ وَالْكَبِيْرِ مِنَ الْمُسْلِمِيْنَ وَاَمَرَ اَنْ تُؤَدَّي قَبْلَ خُرُوْجِ النَّاسِ اِلَى الصَّلاَةِ- رواه البخاري -

Ibnu Umar mengatakan,"Rasulullah saw. mewajibkan zakat fitrah satu sha' dari kurma, atau satu sha dari syair (gandum) atas hamba sahaya, orang yang merdeka, laki-laki, perempuan, anak kecil dan dewasa dari kalangan muslimin. Dan beliau memerintahkan untuk ditunaikan sebelum orang-orang keluar melaksanakan shalat ied." H.R. Al-Bukhari

Dengan kata-kata shagir (anakkecil) itu maka sudah tercakup di dalamnya pengertian bayi yang masih berada di dalam kandungan ibunya apabila usia kandungan itu telah mencapai umur 120 hari atau empat bulan. Sehubungan dengan itu Utsman bin Afan membayar zakat fitrah bagi anak kecil, orang dewasa dan bayi dalam kandungan. Hal ini sebagaimana diriwayatkan Ibnu Abu Syaibah

أَنَّ عُثْمَانَ كَانَ يُعْطِيْ صَدَقَةَ الْفِطْرِ عَنِ الْحَبْلِ

Sesungguhnya Utsman bin Affan memberikan zakat fitrah dari bayi yang dikandung. Mushannaf Ibnu Abu Syaibah, II:432

Demikian pula diterangkan oleh Abu Qilabah

عَنْأَبِيْ قِلاَبَةَ قَالَ كَانَ يُعْجِبُهُمْ أَنْ يُعْطُوْا زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنِ الصَّغِيْرِ وَالْكَبِيْرِ حَتَّى عَلَى الْحَبْلِ فِي بَطْنِ أُمِّهِ

Dari Abu Qilabah, ia berkata, "Adalah menjadi perhatian mereka (para sahabat) untuk mengeluarkan/memberikan zakat fitrah dari anak kecil, dewasa, bahkan yang masih dalam kandungan". H.r.Abdurrazaq, al-Mushannaf, III:319


Kedua, Mustahiq/Masharif(Sasaran) Zakat

Menurut Alquran, sasaran zakat atau yang lebih populer dengan sebutan mustahik (yang berhak menerima zakat) ada 8 ashnaf (golongan). Firman Allah:

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِقُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَاِبْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنْ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk(memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. Q.s. At-Taubah:60

Bila ayat di atas kita perhatikan secara seksama, setidaknya ada dua permasalahan yang perlu digaris bawahi untuk kita kaji lebih jauh; Pertama, kriteria ashnaf itu sendiri. Kedua, ushlub (gaya bahasa) AlQur'an dalam mengungkap sasaran zakat.

A. Kriteria Ashnaf


1. Fuqara(Fakir)
Orang yang tidak mempunyai harta dan tenaga untuk memenuhi kebutuhan hidupannya (primer).

2. Masakin (Miskin)
Orang yang mempunyai harta dan tenaga, tapi tidak mencukupi keperluan hidupnya (primer).

3. Amilin
Orang yang bertugas untuk mengumpulkan dan membagikan zakat.

4. Mu'allaf
a.Orang kafir yang ada harapan masuk Islam
b.Orang yang baru masuk Islam yang imannya masih lemah

5. Riqab
Orang yang memerdekakan hamba sahaya.

6. Gharimin
Orang yang berhutang karena untuk kepentingan yang bukan kema'siatan dan tidak sanggup membayarnya.

7. Sabilillah
Orang yang bersungguh-sungguh dalam menegakkan ajaran Islam (memelihara berlakunya kebenaran, kebaikan, dan keutamaan akhlak)

8. Ibnu Sabil
Orang yang kehabisan bekal di tengah perjalanan, walaupun ia orang kaya di negerinya.

B. Ushlub (Gaya Bahasa)AlQuran


Dalam mengungkap sasaran zakat di atas Alquran menggunakan ushlub (gaya bahasa) sastra yang tinggi nilainya, yaitu pada ayat di atas terdapat dua huruf yang masing-masing mengiringi empat ashnaf pertama dan empat ashnaf kedua, yakni laam/li dan fie.Huruf laam mengiringi kata

لِلْفُقَرَاءِوَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ

al-fuqara, al-masakin, al-'amilin, dan al-muallaf qulubuhum (empat ashnaf pertama).Sedangkan huruf fie mengiringi kata

وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَاِبْنِ السَّبِيلِ

ar-riqab,al-gharimin, sabilillah, dan ibnus sabil (empat ashnaf kedua).

Penempatan kedua huruf tersebut tentunya bukan suatu kebetulan, tetapi pasti mengandung nuktah (rahasia halus) yang harus dikaji secara mendalam. Dan menurut hemat kami, penempatan kedua huruf tersebut mengandung arti bahwa empat ashnaf yang pertama adalah para pemilik dari zakat tersebut, dalam arti mereka berhak mendapat bagian untuk dirinya sendiri.

Sementara empat ashnaf yang kedua mereka berhak menerima zakat untuk kemaslahatan yang berkaitan erat dengan "acara" mereka. Seperti al-gharimun (orang yang berhutang),mereka mendapat bagian dari zakat bukan untuk dimiliki secara pribadi, tetapi untuk acara pelunasan hutang yang tentu saja harta zakat yang diterimanya itu harus diserahkan kepada orang yang menghutangkannya, sehingga mereka terbebas dari hutang itu. Demikian pula dengan fie sabilillah, mereka mendapat bagian dari zakat bukan semata-mata kepentingan pribadinya melainkan tugas dan tanggung jawab dalam mengemban amanah Islam, yaitu untuk memelihara berlakunya kebenaran (al-haq), kebaikan, dan kesempurnaan akhlak. Dengan perkataan lain,untuk menegakkan agama Islam.

Berdasarkan uraian di atas maka dapat diambil kesimpulan bahwa secara garis besar, sasaran zakat itu ada dua bagian:

Bagian pertama ialah ashnaf yang terdiri dari mereka yang boleh menerima zakat untuk dirinya sendiri, yaitu al-fuqara, al-masakin, al-amilin, dan al-muallaf qulubuhum. Sedangkan bagian kedua ialah ashnaf yang terdiri dari orang-orang yang berhak menerima zakat bukan semata-mata kepentingan pribadi melainkan untuk kemaslahatan "acara" mereka, yaitu ar-riqab, al-gharimin, sabilillah, dan ibnus sabil.

Lebih jauh Imam az-Zamakhsyari berpandangan bahwa perpindahan dari "li" pada empat ashnaf pertama kepada "fie" pada empat ashnaf kedua mengandung rahasia, yaitu untuk memberitahukan bahwa empat golongan kedua ini lebih layak untuk diprioritaskan daripada empat golongan pertama, sebab "fie" merupakan wadah untuk menampung, yang dengan itu Allah mengingatkan bahwa mereka lebih berhak atasnya dan menjadikannya sebagai tempat harapan untuk mewujudkan kemaslahatan kaum muslimin secara umum.

Masalah sasaran zakat telah selesai kita bahas. Masih ada masalah yang mesti kita kaji, yaitu wajibkah amil mendistribusikan zakat atau muzakki(wajib zakat) menyerahkan zakat kepada semua ashnaf yang delapan, dan menyamaratakan prosentase zakat yang dibagikan di antara mereka?

Hemat kami, semua harta zakat boleh diberikan kepada sebagian sasaran tertentu saja untuk mewujudkan kemaslahatan yang sesuai dengan syara'. Disamping itu tidak ada kewajiban untuk menyamaratakan pemberian tersebut kepada individu yang diberinya, tapi boleh melebihkan prosentase bagian yang satu dengan yang lainya sesuai dengan kebutuhan, karena kebutuhan itu berbeda antara yang satu dan yang lainya. Adapun landasan syariatnya adalah sebagai berikut :

1. Dari Hudzaifah, ia berkata, "Apabila engkau memberikan zakat pada satu sasaran saja, maka halitu cukup bagimu." (Tafsir Ath-Thabari VI : 404).

2. Ibnu Abas berkata, "Apabila engkau memberikanzakat pada satu sasaran dari sasaran zakat, maka hal itu cukup bagimu.sedangkan Firman Allah : "Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk parafakir......", maksudnya agar zakat itu jangan diberikan kepada yang selain sasaran tersebut."

3. Pendapat di atas juga menjadi pegangan Umar bin Khatab, Sa'id bin jabir, 'Atha, Abul 'Aliyyah, dan Ibrahim an-Nakha'i (TafsirAth-Thabrani, Ibid.,)

4. Abu Tsaur berkata, "menurut pendapat kami, permasalahan pembagian zakat, tidaklah ada, kecuali berdasarkan ijtihad penguasa, maka mana diantara sasaran itu yang menurut penguasa lebih banyak jumlahnya dan lebih membutuhkan, itulah yang harus diutamakan. Danmudah-mudahan dari tahun ke tahun zakat itu berpindah dari satu sasaran kepada sasaran lain. Sasaran yang lebih membutuhkan dan lebih banyak jumlahnya,senantiasa harus didahulukan dimanapun mereka berada." (Fiqh al-Zakah, Dr.Yusuf Al-Qardhawi, hal. 667).

5. kebolehan memberikan zakat pada seorang mustahiq dari satu sasaran tidak ada bantahan dan tidak pula termasuk syubhat. Adapun kalimat tu'matan lil masakin yang berkaitan dengan zakat fitrah, atau turadduna ila fuqaraihim yang berkaitan dengan zakat mal, sebagaimana yang diungkapkan oleh hadis Rasul, makahal itu bukanlah takhshish (pengkhususan), melainkan tanshish (penekanan/prioritas) yang bersifat kondisional.

6. Adapun tentang prosentase Ibnu Qudamah menjelaskan:

وَإِنْ اجْتَمَعَ فِي وَاحِدٍ أَسْبَابٌ تَقْتَضِيالْأَخْذَ بِهَا ، جَازَ أَنْ يُعْطَى بِهَا ، فَالْعَامِلُ الْفَقِيرُ لَهُ أَنْ يَأْخُذَعِمَالَتَهُ ، فَإِنْ لَمْ تُغْنِهِ فَلَهُ أَنْ يَأْخُذَ مَا يَتِمُّ بِهِ غِنَاهُ، فَإِنْ كَانَ غَازِيًا فَلَهُ أَخْذُ مَا يَكْفِيه لِغَزْوِهِ ، وَإِنْ كَانَ غَارِمًاأَخَذَ مَا يَقْضِي بِهِ غُرْمَهُ ؛ لِأَنَّ كُلَّ وَاحِدٍ مِنْ هَذِهِ الْأَسْبَابِيَثْبُتُ حُكْمُهُ بِانْفِرَادِهِ ، فَوُجُودِ غَيْرِهِ لَا يَمْنَعُ ثُبُوتَ حُكْمِهِ

Dan jika pada salah satu terkumpul beberapa sebab yang menghendaki (melegitimasi) pengambilan zakat berdasarkan sebab itu, maka ia boleh diberi berdasarkan sebab itu. Misalkan amil yang faqir, ia punya hak mengambil bagian zakatnya. Jika tidak dapat menutupi kefakirannya, ia berhak mengambil pula untuk dapat memenuhi keperluannya itu (sebagai hak faqir). Maka jika dia sebagai prajurit (fi sabilillah), ia punya hak mengambil bagian zakat untuk keperluan perangnya. Dan jika dia seorang gharim ia punya hak mengambil bagian zakat untuk melunasi hutangnya. Karena tiap-tiap sebab itu ditetapkan hukumnya berdasarkan sebab masing-masing (bukan karena sama orangnya, tapikarena beda sebabnya). Adanya satu sebab tidak menghalangi tetapnya hukum atas sebab yang lain. Lihat, al-Mughni, V:223



Jumlah Besaran Minimal yang Harus dikeluarkan dalam zakat fitrah



Di dalam hadits diterangkan bahwa besaran zakat fitrah yang dikeluarkan adalah sha'an (1 sha'). Sha merupakan istilah bagi ukuran isi/volume, bukan ukuran berat, seperti liter bukan kilogram. Ukuran isi tidak mengalami perubahan walaupun yang ditakarnya berbeda jenis. 1 liter beras Karawang akan sama isinya dengan 1 liter beras Cianjur. Tapi lain halnya jika takaran berat yang diterapkan; hal tersebut bisa jadi berubah volume karena akan mengalami perbedaan tergantung jenis benda yang ditakarnya.
1 sha = 4 mud = 2770,47 cc = 3,1liter lebih = 2,5 Kg
ini berat jenis beras yang rata-rata dikonsumsi oleh mayoritas. Apabila dikonversi berdasarkan qimah atau harga, maka setiap tahun besaran zakat fitrah itu bisa jadi berubah sesuai dengan perubahan harga yang berlaku saat itu.

Apakah makanan pokok menjadi syarat sah zakat fitrah?


Keterangan terkait persoalan ini


كُناَّ نُخْرِجُ فِي عَهْدِرَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ الفِطْرِ صَاعًا مِنَالطَّعَامِ. رواه البخاري

"Kami (para sahabat) mengeluarkan zakat firtah dizaman Rasulullah saw. pada (waktu) hari raya fitri (berupa) satu sho' dari makanan". (H.r. Al-Bukhari)

عَنِ ابْنِ عُمَرَ قَالَ فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِصَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ – رواه البخاري –

Ibnu Umar mengatakan, "Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah satu sha' dari kurma, atau satu sha dari syair (gandum)" H.r. al-Bukhari

عَنِ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَضَ زَكَاةَ الْفِطْرِ مِنْ رَمَضَانَ عَلَى النَّاسِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى كُلِّ حُرٍّ أَوْ عَبْدٍ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَى مِنَ الْمُسْلِمِينَ – رواه البخاري

Ibnu Umar mengatakan, "Rasulullah saw.mewajibkan zakat fitrah satu sha' dari kurma, atau satu sha dari syair (gandum)atas hamba sahaya, orang yang merdeka, laki-laki, perempuan, anak kecil dan dewasa dari kalangan muslimin. H.r.Al-Bukhari
Apabila hadits-hadits di atas dibaca secara mantuq (makna tersurat) dan konsisten tidak akan menerima mafhum (makna tersirat), maka zakat fitrah yang wajib dikeluarkan terbatas jenisnya, yakni kurma dan gandum.

Adapun kata at-Tha'am pada hadits pertama tidak dapat dimaknai makanan secara umum karena sudah ada bayan tafshil (keterangan terperinci) pada hadits-hadits selanjutnya.

Namun, benarkah demikian pesan utama Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam, yaitu bahwa zakat fitrah wajib dikeluarkan hanya dalam bentuk kurma dan gandum?

Hemat kami, kata min tamrin atau min sya'ir dalam struktur kalimat di atas fungsinya bukan bayan lit takhsis (keterangan pengkhusus),melainkan bayan lit tanshish (keterangan penegas/prioritas) sesuai dengan situasi dan kondisi mustahiq di suatu daerah tertentu. Hal itu didasarkan atas pertimbangan sebagai berikut:


عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَالْفِطْرِ طُهْرَةً لِالصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةًلِالْمَسَاكِينِ – رواه أبو داود

Dari Ibnu Abas, ia berkata, "Rasulullah saw. mewajibkan zakat fitrah sebagai pensuci bagi yang saum dari ucapan sia-sia dan porno dan sebagai makanan bagi orang miskin" (H.r.Abu Daud)

Dari hadis di atas kita dapat memahami bahwa Rasul menetapkan zakat fitrah dengan dua jenis makanan (kurma & gandum) berdasarkan atas dua sebab:

Pertama, Dilihat dari sisi mustahiq, kedua jenis makanan itu lebih bermanfaat untuk orang miskin waktu itu sebagai thu'matan (makanan mudah saji).

Kedua, Dilihat dari sisi muzakki, kedua jenis makanan tersebut di waktu itu lebih mudah didapat atau biasa dimiliki secara umum.

Hal ini tampak semakin jelas didukung oleh data faktual yang menunjukkan bahwa para sahabat memperluas jenis makanan dari yang disebut oleh Rasul. Abu Said menjelaskan:


عن أَبي سَعِيدٍالْخُدْرِيَّ رَضِي اللَّه عَنْه قال كُنَّا نُخْرِجُ زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًامِنْ طَعَامٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ أَقِطٍ أَوْ صَاعًا مِنْ زَبِيبٍ – رواه البخاري

Dari Abu Sa'id al-Khudri, ia berkata, "Kami mengeluarkan zakat fitrah 1 sha makanan atau 1 sha min sya'ir(gandum), atau tamr (kurma), atau aqith (susu beku/keju), atau Zabib (kismis/anggurkering)" H.r. Al-Bukhari

Mengapa jenis makanannya diperluas? Kata Abu Sa'id:

كَانَ طَعَامَنَا الشَّعِيرُوَالزَّبِيبُ وَالْأَقِطُ وَالتَّمْرُ – رواه البخاري -

"sya'ir (gandum), Zabib (kismis/anggur kering), aqith (susu beku/keju), dan tamr (kurma) adalah makanan kami" H.r. Al-Bukhari
Katerangan Abu Said di atas menunjukkan bahwa (1)para sahabat memahami hadits Nabi tentang zakat fitrah itu tidak secara mantuq (makna tersurat), melainkan secara mafhum (makna tersirat), (2) para sahabat memahami hadis itu bukan sebagai takhsis(pengkhususan), hal itu terbukti dengan diperluas jenis makanannya, (3) Secara ekonomi, jenis pangan yang dimiliki oleh publik zaman sahabat sudah lebih berkembang daripada zaman Nabi.

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa yang menjadi pokok kewajiban zakat fitrah itu bukan "barangnya" melainkan "nilainya", yaitu 1 sha' atau yang senilai 1 sha' dalam ukuran isi (liter), berat (Kg), dan harga. Konversi nilai itu pernah dilakukakan oleh Mu'awiyah sebagaimana diterangkan dalam riwayat Muslim.

قَالَ إِنِّ يأَرَى أَنَّ مُدَّيْنِ مِنْ سَمْرَاءِ الشَّامِ تَعْدِلُ صَاعًا مِنْ تَمْرٍفَأَخَذَ النَّاسُ بِذَلِكَ

Ia berkata, "Saya memandang bahwa 2 mud gandum Syam senilai dengan 1 sha kurma." Maka orang-orang mengambil konversi itu.

Karena itu, Umar bin Abdul Aziz, al-Hasan al-Bishri dan Atha telah menetapkan zakat fitrah oleh harga/uang (dirham).Waktu itu Umar bin Abdul Aziz menetapkan nilai 1 sha = ½ dirham (lihat, MushannafIbnu Abi Syaibah, II:398)

Waktu Membagikan Zakat Fitrah



Zakat fitrah adalah ibadah yang mudhayyaq, yaitu tertentu dan terbatas waktunya. Karena itu membagikan zakat fitrah harus tepat pada waktunya.
Kapan waktu yang tertentu dan terbatas itu? Abu Sa'id al-Khudri:

كُناَّ نُخْرِجُ فِي عَهْدِرَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ الفِطْرِ صَاعًا مِنَالطَّعَامِ - رواه البخاري

"Kami (para sahabat) mengeluarkan zakat firtah di zaman Rasulullah saw. pada (waktu) hari raya fitri (berupa)satu sho' berupa makanan". H.r. Al-Bukhari

Keterangan Abu Sa'id di atas menjadi petunjuk bahwa ketentuan waktu mengeluarkan zakat fitrah yang berlaku di zaman Rasulullah adalah pada yaumal fitri (siang hari raya fitri), bukan pada malam hari.

Perbuatan para sahabat di atas merupakan pengalaman dari instruksi Rasulullah, sebagaimana yang pernah diterangkan oleh Ibnu Umar :

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِوَسَلَّمَ أَمَرَ بِزَكَاةِ الفِطْرِ قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلىَ الصَّلاَةِ - روامسلم -

Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memerintah dengan zakat fitrah, supaya dilakukan sebelum orang keluar(pergi) ke shalat (hari raya). H.r. Shahih Muslim, I : 393
Sedangkan di dalam redaksi At-Tirmidzi diterangkan sebagai berikut :

كَانَ يَأْمُرُ بِإِخْرَاجِ الزَّكَاةِ قَبْلَ الْغُدُوِّ لِلصَّلَاةِ يَوْمَ الْفِطْرِ

"Sesungguhnya Rasulullah saw. memerintah untuk mengeluarkan zakat (fitrah) pada hari fitri sebelum pergi salat (hari raya)". H.r. At-Tirmidzi.

Berdasarkan keterangan Ibnu Umar di atas maka semakin jelaslah makna yaumal fitri itu, yakni bukan malam hari dan bukan pula sepanjang hari raya, tapi sebagiannya saja, yaitu sejak terbit fajar hingga selesai salat hari raya (Ied) setempat.

Untuk ebih jelasnya, Ibnu Tin menyatakan sebagai berikut :

أَيْ قَبْلَ خُرُوْجِ النَّاسِ إِلَى صَلاَةِ الْعِيْدِ وَبَعْدَ صَلاَةِ الْفَجْرِ

"(maksud hadis itu) ialah sebelum orang keluar untuk salat Idul Fitri (siang hari) dan setelah salat subuh". FathulBari, III : 439)
Kemudian 'Ikrimah menegaskan pula:
(artinya) "Seseorang mendahulukan zakatnya pada "hari raya fitri" dihadapan salatnya,karena Allah telah berfirman, 'Sungguh beruntung orang yang membersihkan(berzakat) dan mengingat Tuhannya, kemudian ia salat' ". (Ibid,.)


Berdasarkan keterangan-keterangan di atas, maka ketentuan waktu untuk menyampaikan zakat fitrah kepada para mustahiq itu adalah dimulai sejak fajar hari raya fitri sampai selesai shalat 'ied setempat. Hal itu bukan hanya dicontohkan saja, melainkan diperintahkan, yang kemudian senantiasa dipraktekkan oleh para shahabat, baik pada zaman Rasulullah maupun sesudahnya. Ketentuan ini berlaku, baik bagi perorangan (ataupun kelembagaan [jami' zakat]).

Yang menjadi permasalahan, apakah ketetapan ini berkaitan dengan suatu 'illah (alasan,sebab) tertentu ? Sehubungan dengan itu Syekh al-Qardhawi menyatakan,
"Hadits yang menerangkan waktu pembagian zakat fitrah itu bersifat temporer atau situasional, artinya ketentuan tersebut hanya berlaku bagi anggota masyarakat di masa itu, mengingat sedikitnya jumlah anggota masyarakat dimasa itu,sementara mereka saling mengenal satu sama lain, dan karena itu pula dengan mudah dapat mengetahui siapa-siapa yang memerlukan zakat fitrah tersebut. Jadi,tidak ada problem apapun yang berkaitan dengan sempitnya waktu untuk itu".(lihat, Bagaimana Memahami Hadis Nabi, 1993 : 144)


Dalam hal ini, penulis tidak sependapat dengan pemikiran Syekh al-Qardhawi di atas mengingat tidak adanya dalil dari seorang sahabat pun, setelah Rasulullah shallallau 'alaihi wasallam wafat, yang menetapkan perubahan waktu tersebut (setelah shubuh), sekalipun situasi dan kondisinya telah berubah.

Adapun tindakan mereka yang mengeluarkannya sehari atau dua hari sebelum hari raya,maka keterangan ini tidak bisa dipakai dalil bahwa ketentuan waktu di atas hanya berlaku bagi masyarakat di zaman Rasul saja.

Adapun alasannya adalah sebagai berikut :

وَكَانَ ابْنُ عُمَرَ رَضِي اللَّه عَنْهمَايُعْطِيهَا الَّذِينَ يَقْبَلُونَهَا وَكَانُوا يُعْطُونَ قَبْلَ الْفِطْرِبِيَوْمٍ أَوْ يَوْمَيْنِ – رواه البخاري -

"Dan Ibnu Umar menyerahkan zakat fitrah kepada mereka yang menerimannya,dan mereka menyerahkannya sehari atau dua hari sebelum hari raya". H.r.Al-Bukhari

Riwayat ini belum menerangkan secara jelas, kepada siapa zakat itu diserahkan. Namun di dalam riwayat Imam Malik hal itu dijelaskan sebagai berikut:

عَنْ نَافِعٍ أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَعُمَرَ كَانَ يَبْعَثُ بِزَكَاةِ الْفِطْرِ إِلَى الَّذِي تُجْمَعُ عِنْدَهُقَبْلَ الْفِطْرِ بِيَوْمَيْنِ أَوْ ثَلَاثَةٍ

Dari Nafi "Sesungguhnya Ibnu Umar mengirimkan zakat fitrahnya kepada yang mengumpulkan zakat (jami' zakat) dua hari atau tiga hari (menjelang hari raya)".

Berdasarkan keterangan di atas maka, sehari, dua hari, atau tiga hari sebelum hari raya itu bukan waktu untuk membagikan kepada para mustahiq, tapi kepada jami zakat sebagai amanat untuk di bagikan kepadapara mustahiq, nanti pada waktunya. Hal ini sebagaimana yang telah dipraktekkan oleh Abu Sa'id beserta para sahabat lainnya.

Bahkan lebih ditegaskan lagi di dalam riwayat Ibnu Khuzaemah, melalui jalan Abu Harits, dari Ayyub, ia berkata:

قُلْتُ مَتَى كَانَ ابْنُ عُمَرَ يُعْطِي ؟ قَالَ: إِذَا قَعَدَ الْعَامِلُ. قُلْتُ مَتَى يَقْعُدُ الْعَامِلُ؟ قَالَ قَبْلَ الْفِطْرِ بِيَوْمٍ أَوْ يَوْمَيْنِ

"Aku bertanya (kepada Nafi), 'Kapan Ibnu Umar menyerahkan zakat fitrah ? 'Ia (Nafi) menjawab,'Apabila amil zakat telah ada (dibentuk)'. Aku bertanya lagi, 'Kapan amil itu di bentuk?'. Ia menjawab, 'satu hari atau dua hari lagi menjelang idul fitri'". Fathul Bari,III : 440-441

Oleh karena itu, Abu Abdullah (Imam Al-Bukhari)menegaskan dalam naskah al-Shaghani bahwa "mereka memberikan zakat fitrah(sebelum hari raya) lil jam'i (untuk di kumpulkan) la lil fuqara (bukan kepadafakir-miskin)". (Ibid.).

Berdasarkan keterangan-keterangan di atas, maka dapat kita simpulkan bahwa ketentuan waktu mengeluarkan zakat fitrah - setelah shalat subuh hingga selesai shalat 'Ied setempat - adalah ketentuan yang berlaku secara umum, tidak dibatasi oleh sebab keadaan situasi dan kondisi suatu daerah tertentu.

Ketentuan Waktu Tidak Membatasi Teknis


Kita memaklumi bahwa di masa shahabat, lingkup masyarakat kian meluas, tempat-tempat kediaman makin berjauhan dengan penghuni yang makin banyak. Situasi dan kondisi masyarakat yang seperti ini tidak di jadikan sebab atau alasan oleh mereka untuk mengubah ketentuan waktu mengeluarkan zakat fitrah yang telah di gariskan oleh Rasulullah saw., tapi justru keadaan ini menjadi pendorong bagi mereka untuk mengatur langkah serta menyusun strategi yang sedemikian rupa sehingga zakat fitrah yang diamanatkan itu dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan pengetahuan mendalam para shahabat akan hikmah ajaran Agama, maka instruksi Rasulullah dalam masalah ini tidak hanya dipahami sebagai syarat maqbul dan tidaknya zakat tersebut, tapi lebih jauh dari itu, mereka pun menangkap isyarat dari perintah tersebut tentang teknis pelaksanaan agar diperhatikan dan dipikirkan secara matang, sehingga dalam waktu yang sudah ditentukan zakat fitrah tersebut dapat ditunaikan.

Hal ini sebagaimana yang dilakukan oleh para shahabat di zaman Ibnu Umar berdasarkan riwayat di atas, mereka (para amil) dibentuk atau mulai melaksanakan tugasnya adalah dua atau tiga hari sebelum hari raya. Berarti waktu sebanyak itu dianggap cukup atau memungkinkan bagi mereka untuk bekerja, yaitu mengurus, menagih, dan membagikan zakat kepada para mustahiq sesuai dengan lingkup teritorial ketika itu.

Berdasarkan petunjuk di atas pula, maka jelaslah bagi kita bahwa para shahabat tidak mengkondisikan hukum syara' (ketentuan waktu) sesuai dengan keadaan ruang lingkup masyarakat, tetapi mereka lebih menitik-beratkan perhatiannya pada pengefektifan fungsi serta tugas 'amilin agar zakat fitrah tersebut dapat diterima oleh para mustahiq dalam lingkup masyarakat yang kian meluas, sesuai dengan ketentuan waktu yang telah digariskan oleh Rasulullah saw. Wallahu A'lam.

copy-paste dari :

http://media-purnawarman.blogspot.com/2011/07/sejarah-pengertian-hukum-dan.html

4 komentar:

  1. bhasannya ckp koprehensif, namun perbedaan dalam hal ini adalh suatu keniscayaan yg tk bisa dinafikan

    BalasHapus
  2. di bebrapa tmpat penduuknya banyak mungkin dapat dipakai pendapt yg membolehkan penyaluran seblum subuh idul fitri, karena jk tdak panitia pasti lebih repot. di banya tmpt amil hanya mayarakat yg dipercaya yg berada di lingkungn sbuah masjid. sy yakin banyik yng kebrtan jadi amil jik hrs mendistribusikan muai subuh hingga berangkat sholat id

    BalasHapus
  3. Bagaimana jika ada masyarakat terpencil dan suatu kelompok masyarakat mayoritas miskin ? satu pihak ada kelompok masyarakat kaya ? jarak keduanya sangat jauh yang tidak mungkin ditempuh dalam waktu antara subuh hingga shalat ied ? Apa keduanya batal berzakat dan terima zakat fitrah ?

    BalasHapus
  4. Bagaimana jika ada masyarakat terpencil dan suatu kelompok masyarakat mayoritas miskin ? satu pihak ada kelompok masyarakat kaya ? jarak keduanya sangat jauh yang tidak mungkin ditempuh dalam waktu antara subuh hingga shalat ied ? Apa keduanya batal berzakat dan terima zakat fitrah ?

    BalasHapus