Menyegerakan Berbuka
Disunnahkan untuk menyegerakan buka puasa setelah yakin kalau matahari telah terbenam. Dari hadits Sahl bin Sa’ad bahwa Nabi bersabda:
لَا يَزَالُ اَلنَّاسُ بِخَيْرٍ مَا عَجَّلُوا اَلْفِطْرَ
“Terus-menerus manusia berada dalama kebaikan selama mereka masih menyegerakan buka puasa.” (HR. Al-Bukhari no. 1757 dan Muslim no. 1098)
Dan dari Abu Hurairah secara marfu’, “Terus-menerus agama ini akan nampak selama manusia masih menyegerakan berbuka. Karena orang-orang Yahudi dan Nashrani mengakhirkannya.” (HR. Abu Daud dan dishahihkan oleh Syaikh Muqbil dalam Al-Jami’ Ash-Shahih: 2/420)
Al-Hafizh berkata dalam Al-Fath (1957), “Para ulama bersepakat bahwa waktu berbuka puasa adalah setelah pastinya matahari terbenam, baik dengan rukyat maupun dengan pengabaran dari dua orang yang adil, demikian halnya satu orang berdasarkan pendapat yang kuat.”
Ibnu Abdil Barr berkata dalam At-Tamhid (7/181), “Penyegeraan berbuka hanya dilakukan setelah diyakini terbenamnya matahari. Tidak boleh ada seorang pun yang berbuka dalam keadaan dia ragu apakah matahari sudah terbenam atau belum, karena sebuah kewajiban, jika dia wajib dengan keyakinan maka tidak boleh keluar darinya kecuali dengan keyakinan pula.”
Doa Berbuka Puasa
Sebelum berbuka puasa maka diwajibkan seseorang untuk membaca basmalah, berdasarkan keumuman hadits Umar bin Salamah riwayat Muslim tatkala Nabi bersabda kepadanya:
يَا غُلاَمُ سَمِّ اللهَ وَكُلْ بِيَمِيْنِكَ وَكُلْ مِمَّا يَلِيْكَ
“Wahai anak kecil, sebutlah nama Allah, makanlah dengan tangan kananmu, dan makanlah dari makanan yang terdekat denganmu.”
Adapun hadits:
اللَّهُمَّ لَكَ صُمْتُ وَعَلَى رِزْقِكَ أَفْطَرْتُ
“Ya Allah hanya untuk-Mu aku berpuasa dan dengan rezki-Mu aku berbuka.” (HR. Abu Daud no. 2358)
Maka dia diriwayatkan oleh Ad-Daraquthni dan dalam sanadnya ada Abdul Malik bin Harun bin Antarah yang dia meriwayatkan dari ayahnya. Sedangkan dia adalah matrukul hadits sementara ayahnya adalah rawi yang dhaif.
Diriwayatkan pula oleh Ath-Thabarani dalam Al-Ausath dan Ash-Shaghir, sedang dalam sanadnya ada Ismail bin Amr -dhaif- dan Daud bin Az-Zibriqan -rawi yang matruk-.
Adapun hadits Ibnu Umar secara marfu’:
ذَهَبَ الظَّمَأُ وَابْتَلَّتِ الْعُرُوْقُ وَثَبَتَ الْأَجْرُ إِنْ شَاءَ اللهُ
“Telah sirna dahaga, urat-urat telah basah dan pahala telah tetap insya Allah Ta’ala.” (HR. Abu Daud no. 2357)
Maka ada perbedaan di kalangan ulama belakangan dalam hukumnya. Asy-Syaikh Al-Albani menshahihkannya, sementara Asy-Syaikh Muqbil melemahkannya karena di dalam sanadnya ada Marwan bin Salim Al-Muqfi’. Al-Hafizh dalam At-Taqrib berkata tentangnya, “Maqbul,” dan istilah ini biasa beliau gunakan untul rawi yang majhul al-hal, wallahu a’lam.
Ala kulli hal, kalaupun haditsnya shahih, maka lahiriah hadits menunjukkan doa ini dibaca setelah menyantap buka puasa, bukan sebelumnya. Karena doa ini datang dalam bentuk fi’il madhi (keta kerja lampau), “Telah hilang dahaga, urat-urat telah basah,” sementara dahaga tidak mungkin hilang kecuali setelah minum, wallahu a’lam.
Disunnahkan memberi ifthar (buka puasa)
Berdasarkan hadits Zaid bin Khalid Al-Juhani bahwa Nabi bersabda:
“Barangsiapa yang memberi makan buka puasa kepada orang yang berpuasa maka akan dituliskan untuknya pahala seperti pahalanya, hanya saja tidak dikurangi sedikit pun dari pahala orang yang berpuasa.” (HR. At-Tirmizi no. 807, An-Nasai dalam Al-Kubra: 2/256 dan Ibnu Majah no. 1746)
Sumber :
http://www.darussalaf.or.id/stories.php?id=1581
http://al-atsariyyah.com/seputar-sahur.html
http://al-atsariyyah.com/seputar-berbuka-puasa.html
sumber :
http://abunamira.wordpress.com/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar