Penentuan Awal Bulan Qomariyah Menurut Perspektif Muhammadiyah
Oleh : Wahyudi Abdurrahim, Lc. (Ketua PCIM Mesir 2008-2010)
Oleh : Wahyudi Abdurrahim, Lc. (Ketua PCIM Mesir 2008-2010)
Perbedaan
penetapan awal bulan kamariah sesungguhnya disebabkan karena berbedanya
dasar yang digunakan. Diantaranya ada golongan yang berpegang teguh
kepada rukyat sebagai dasar penetapan. Ada pula golongan yang
mendasarkan penetapannya pada saat terjadi ijtimak matahari dan bulan.
Ada lagi golongan yang mendasarkan pada hisab wujudul hilal. Ada pula
golongan yang menetapkan awal bulan kamariah dengan dasar kaidah-kaidah
tertentu yang dikenal dengan hisab urfi.
Dari
perbedaan metodologi tersebut, pada akhirnya berimplikasi pada
perbedaan dalam menentukan awal bulan kamariah. Berikut ini kami akan
menyampaikan penentuan awal bulan kamariah perspektif Muhammadiyah.
Penentuan Awal Bulan Kamariah Perspektif Muhammadiyah
Dalam Himpunan Putusan Tarjih disebutkan ragam cara penetapan awal bulan kamariah:
- Rukyatul hilal.
- Persaksian rukyatul hilal dari seorang yang adil.
- Menyempurnakan bilangan Sya’ban menjadi 30 hari.
- Dengan perhitungan hisab.
Rukyatul
hilal digunakan apabila posisi hilal memiliki kemungkinan untuk di
observasi. Hingga kini, kemungkinan (visibilitas) hilal dapat di
observasi belum didefinisikan secara pasti. Danjon misalnya, setelah
melakukan penelitian berulang-ulang tentang hilal, menyatakan bahwa
bulan sabit yang posisinya mendekati matahari tidak dapat terlihat
apabila jarak sudutnya kurang dari 8 derajat. Ketentuan ini rupanya oleh
Diezer diperkuat dengan hasil penelitiannya di Candilly Obeservatory,
bahwa sebagai syarat agar hilal dapat teramati pada saat matahari
terbenam harus mempunyai jarak sudut 8 derajat, dan bulan pada saat itu
minimal berada pada ketinggian 5 derajat.
Tatkala
matahari terbenam, hilal berada pada jarak sudut 8 derajat dengan
matahari dan memiliki ketinggian 5 derajat, lantas ada berita bahwa
seseorang telah melihat hilal, atau ada orang yang adil yang menyaksikan
kebenarannya, maka kaum muslimin akan menerima hasil rukyat itu
termasuk Muhammadiyah. Itulah sebabnya dalam Himpunan Putusan Tarjih
(HPT) disebutkan:
[الصَّوْمُ وَالفِطْرُ بِالرُّؤْيَةِ]
“berpuasa dan beridul fitri dengan rukyat”
Keputusan
itu hendaknya ditafsirkan pada saat kondisi hilal berada pada batas
imkanur rukyat, sehingga hilal dapat dilihat. Dalam kondisi serupa ini,
Muhammadiyah akan memulai puasanya dengan rukyat. Kemudian apabila hilal
tidak mungkin dilihat karena posisinya di bawah ufuk, Muhammadiyah
menerima istikmalsebagai
jalan keluar dalam menghadapi kesulitan dalam penetapan hukum. Akan
tetapi, bila hilal tidak mungkin dilihat karena tertutup awan, atau
posisinya tidak berada pada imkanur rukyat, maka jalan yang ditempuh
adalah menggunakan hisab. Itulah sebabnya dalam HPT disebutkan:
[وَ لاَ مَانِعَ بِالحِسَابِ]
“dan tidak ada halangan dengan (menggunakan) hisab”
Jika
ada pertanyaan, mengapa Muhammadiyah menggunakan hisab astronomi?
Jawabannya adalah karena Muhammadiyah menganggap melihat hilal bukan
suatu ibadah (ta’abbudî), namun hanya sarana (wasîlah)yang
dapat digunakan dengan mudah untuk mengetahui awal bulan kamariah.
Muhammadiyah mendefinisikan hisab sebagai perhitungan astronomis tentang
posisi hilal. Namun, hisab tidak mungkin membuat keputusan tanpa adanya
kriteria yang disebut hilal. Tidak ditemukan satupun dalil dalam hadis
atau dalam al-Qur’an yang menyebutkan secara tegas apa itu hilal yang
bisa diterjemahkan secara kuantitatif dalam kriteria hisab. Pendekatan
yang dilakukan Muhammadiyah adalah dengan pendekatan astronomi, bahwa
hilal adalah penampakan bulan yang paling kecil yang menghadap bumi
beberapa saat setelah terjadi ijtimak. Inilah yang kemudian menjadi
kriteria hisab bahwa awal bulan baru ditandai dengan wujudnya hilal.
Tandanya adalah apabila matahari terbenam lebih dahulu dari bulan.
Muhammadiyah-pun
mengalami perkembangan dalam menetapkan sistem hisab yang digunakannya.
Mula-mula Muhammadiyah menggunakan sistem ijtimak qablal gurub. Sekitar
tahun 60-an, Muhammadiyah beralih kepada sistem wujudul hilal, meskipun
kemungkinan pada mulanya tidak diterapkan sepenuhnya untuk menetapkan
seluruh bulan-bulan kamariah, melainkan untuk bulan Ramadhan, Syawal dan
Dzulhijah saja. Namun saat ini teori wujudul hilal itu digunakan untuk
keseluruhan bulan kamariah.
Ufuk
yang dijadikan patokan untuk menentukan wujud atau tidaknya hilal
adalah ufuk hakiki. Hal ini sangat tegas dinyatakan oleh Ir. H. Basith
Wahid, bahwa sejak tahun 1969 yang dipilih adalah sistem wujudul hilal,
yang diperhitungkan adalah saat terjadinya ijtimak plus posisi
bulan terhadap ufuk hakiki pada saat matahari terbenam. Kecenderungan
Muhammadiyah ke arah penggunaan sistem hisab wujudul hilal sudah tampak
sejak Majelis Tarjih mengambil keputusan tentang masalah hisab dan
rukyat pada tahun 1932. Istilah yang digunakan dalam keputusan itu
adalah ‘wujudul hilal’. Dalam aplikasinya, Muhammadiyah menerapkan
konsep wilayatul hukmi, yaitu ketika hilal sudah wujud di sebagian
wilayah Indonesia, maka bagian wilayah lainnya yang belum wujud
mengikuti wilayah yang sudah positif (wujud).
Konsep
wilayatul hukmi ini memiliki kelemahan. Jika kita kita simak hadis
Kuraib, Ibn Abbas dalam prakteknya lebih menggunakan sistem matlak
lokal, bukan wilayatul hukmi. Persoalan lain, misalnya wujudul hilal
hanya melewati sebagian wilayah Indonesia, apakah daerah yang belum
wujud ‘dipaksakan’ mengikuti wilayah yang sudah wujud? Konsep wilayatul
hukmi ini juga akan menemui masalah ketika diterapkan di negara lain
yang mempunyai teritorial luas, seperti Rusia.
Sikap Muhammadiyah Tentang Penyatuan Hari Raya
Tidak
seperti kalender miladiyah yang berbasis peredaran matahari, kalender
hijriyah yang berbasis peredaran bulan relatif rumit bila dikaitkan
dalam menetapkan bulan baru. Dalam agama Islam, puasa dan hari raya
ditetapkan berdasarkan penanggalan bulan. Di akui bahwa penetapan awal
bulan bukan hal yang sederhana. Kapan harus memulai puasa Ramadhan dan
Idul Fitri, kapan jatuh hari wukuf, dan hari-hari peribadatan yang
lainnya semua tergantung dan terkait pada kapan tanggal satu setiap
bulan ini dimulai dan di akhiri.
Dalam
realitasnya, cukup banyak tata cara (metode), tradisi dan teori yang
berkembang di tengah masyarakat untuk menetapkan awal sebuah bulan. Ada
yang memakai ru’yatul hilal (melihat
hilal), ada yang menggunakan hisab urfi, hisab astronomis, dan lain
sebagainya. Semua tata cara, teori dan tradisi itu terus berkembang
sesuai dengan paradigmanya masing-masing. Banyaknya aliran, teori dan
tradisi yang berkembang ini seluruhnya disertai aneka dasar pemikiran
yang beragam sehingga acap kali menyebabkan perbedaan penentuan kapan
jatuhnya tanggal 1 dalam setiap bulan. Sesama ahli rukyat juga sering
berbeda dalam menentukan prasyarat dapat atau tidaknya hilal terlihat.
Ada yang menyatakan kalau bulan belum mencapai 5 derajat maka bulan
belum dapat dilihat, tetapi ada juga yang mengklaim dapat melihat hilal
walau ketinggiannya kurang dari 5 derajat, bahkan ada yang bisa melihat
bulan dalam ketinggian kurang dari 2 derajat bahkan kurang dari 0
derajat.
Pemerintah
(Kementrian Agama) yang menetapkan ketinggian bulan agar dapat dilihat
minimal 2 derajat sebenarnya penetapan kompromis antara mazhab imkanur
rukyat 5 derajat dengan mazab wujudul hilal. Kompromi ini dapat
dikatakan sebagai kompromi yang ‘asal-asalan’ karena dalam praktiknya
bulan pada ketinggian 2 derajat itu tidak akan dapat terlihat. Selain
itu, ada juga pendapat yang mengusulkan bahkan mewajibkan untuk
mengikuti penetapan bulan kamariah berdasarkan rukyat dan penetapan
pemerintah Arab Saudi. Perbedaan berkali-kali penetapan tanggal satu
bulan kamariah ini akhirnya menimbulkan rasa frustasi umat yang terlalu
mendewakan keseragaman dalam berbagai hal. Keseragaman yang kemudian
dipaksakan dengan alasan ukhuwah (persaudaraan, persatuan). Seakan-akan, kalau penetapan tanggal 1 Syawal-nya tidak bersama, ukhuwah umat
telah terbelah. Padahal, keberagaman penetapan tanggal 1 bulan kamariah
ini seharusnya diterima sebagai sesuatu yang biasa saja, sebagaimana
penerimaan kita pada rakaat salat tarawih. Dalam salat tarawih ada yang
melakasanakan 20 rakaat dan ada pula yang melaksanakan 11 rakaat, namun ukhuwah umat tidak terbelah.
Bagi
penulis, perbedaan metode tersebut sesungguhnya sama dengan perbedaan
ulama tentang persoalan fikih lainnya. Sebagaimana fikih mempunyai usul
fikih sebagai sarana penggalian hukum, maka penentuan awal bulan juga
mempunyai metode tersendiri yang bisa juga disebut sebagai usul fikih
falak. Dengan kata lain, bahwa perbedaan tersebut adalah wajar.
Penyatuan awal bulan baru bisa terlaksana manakala seluruh ormas mau
merumuskan dan menyetujui satu konsep tentang usul fikih falak yang bisa
disepakati bersama. Persoalannya, mungkinkah ini dapat terwujud?
Kesimpulan
Dari uraian diatas dapat kemukakan beberapa kesimpulan:
- Hisab yang digunakan Muhammadiyah terus berkembang dan semakin dapat diterima. Ini karena hisab dalam aplikasinya menggunakan temuan-temuan terbaru dalam ilmu pengetahuan. Penggunaannya dalam penentuan awal bulan kamariah juga semakin menguat dan dominan.
- Menurut Muhammadiyah, awal bulan pada hakikatnya tidak lain ketika wujud pada saat terbenam matahari. Sedangkan hilal adalah penampakan bulan yang paling kecil yang muncul pada saat matahari terbenam. Keadaan demikian dicapai pada saat setelah terjadi konjungsi (ijtimak) antara matahari dan bulan. Ini kemudian oleh Muhammadiyah disebut sebagai sistem ‘wujudul hilal’.
- Untuk mengetahui adanya hilal dapat dengan rukyat (melihat langsung) atau dengan hisab.
- Metode hisab yang digunakan oleh Muhammadiyah dapat dikategorikan sebagai metode ilmu pengetahuan modern.
- Hisab wujudul hilal bukan untuk menentukan hilal mungkin dilihat atau tidak, akan tetapi untuk dijadikan dasar dalam menetapkan awal bulan kamariah dan sekaligus dijadikan sebagai bukti bahwa bulan baru kamariah sudah tiba atau belum.
- Dalam praktiknya, Muhammadiyah juga menggunakan konsep wujudul hilal plus wilayatul hukmi.
- Banyaknya perbedaan dalam menentukan metode penentuan awal bulan (ushl fikih falak) berimplikasi pada perbedaan dalam menentukan awal bulan kamariah. Perbedaan tersebut hendaknya dianggap sebagai perbedaan furu’iyyah fiqhiyyah yang lumrah dan perlu penyikapan secara toleran.
- Apa yang kami paparkan disini hanya sekedar pengantar dalam memahami penetapan awal bulan kamariah perspektif Muhammadiyah. Meski sangat singkat, mudah-mudahan sudah dapat mengantarkan kita untuk mengenal tentang konsep penetapan awal bulan perspektif Muhammadiyah.Wallau a’lam.
***
Daftar Pustaka
- Himpunan Putusan Tarjih Muhammadiyah.
- Drs. H. Abdur Rachim, Penetapan Awal Bulan Kamariah Perspektif Muhammadiyah, Makalah Workshop Nasioanl Majelis Tarjih dan Pengembangan Pemikiran Islam di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, 20 Oktober 2002.
- Drs. Oman Fathurohman SW, MA., Model Hisab Muhammadiyah: Metodologi dan Aplikasi, Makalah Workshop Nasioanl Majelis Tarjih dan Pengembangan Pemikiran Islam di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, 20 Oktober 2002.
- Dr. Susiknan Azhari, MA., Ilmu Falak Perjumpaan Khazanah Islam dan Sains Modern [Yogyakarta: Suara Muhammadiyah].
- http://Suara-Muhammadiyah.com
- http://Muhammadiyah.or.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar