ASSALAMU'ALAIKUM WARAHMATULLAHI WABARAKATUH.

YAA ALLAH DENGAN PERTOLONGANMU KAMI MEMOHON
BERILAH KAMI KEKUATAN LAHIR DAN BATHIN UNTUK MAMPU MERAIH RIDLAMU..

Selasa, 06 September 2011

Otoritas dan Kaidah Matematis: Refleksi Atas Perayaan Idul Fitri 1432 H (Tanggapan Atas Kritik Thomas Djamaluddin)

Prof. Dr. H Syamsul Anwar, MA.



Kirim Print
Ilustrasi (inet)
dakwatuna.com - Alhamdulillah hari raya Idulfitri 1432 H telah dapat dirayakan dengan khidmat. Walaupun ada perbedaan tentang hari jatuhnya Idulfitri itu, di mana pada satu sisi ada yang menjatuhkannya pada hari Selasa 30 Agustus 2011 dan di sisi lain ada yang menjatuhkannya pada hari Rabu 31 Agustus 2011, namun masing-masing pihak telah dapat menjalankannya dengan damai dan rukun, tanpa terjadi pertikaian antara pihak-pihak yang merayakannya pada hari berbeda itu. Bahkan masyarakat umum yang tidak begitu memahami sumber masalah perbedaan itu dapat memilih hari yang mereka inginkan untuk ber-Idul Fitri.
Akan tetapi meskipun Idulfitri telah berjalan dengan damai dan rukun, tetap saja tersisa permasalahan yang timbul dari perbedaan itu. Tidak dipungkiri bahwa perbedaan jatuhnya hari raya itu adalah suatu ketidaknyamanan karena ada ketidakbersamaan kaum Muslimin dalam merayakannya. Di satu sisi ada yang saling kunjung ke rumah tetangga dan makan-makan, sementara yang lain masih berpuasa. Namun juga harus diakui bahwa penyatuan jatuhnya hari Idulfitri itu tidak gampang, tidak semudah sepasang remaja bikin janji ke pantai bersama, “Mas Minggu besok rekreasi bareng ya di pantai, soalnya habis ujian semester pikiranku buntet banget, perlu refreshing.”  “Ya, setuju, aku juga sama. Dah, besok kuampiri ya!”  Selesailah masalah. Kesepakatan untuk “rekreasi Minggu besok” tidak memerlukan pertimbangan ilmiah yang mendalam karena itu hanya soal selera dan bisa diputuskan dengan prinsip “setuju-setuju saja”. Namun tentu tidak demikian halnya dengan penentuan jatuhnya hari raya semisal Idulfitri atau Idul Adha. Masalah ini bukan soal selera. Masalah ini memerlukan suatu kajian panjang dan mendalam baik dari segi ilmu syariah maupun dari segi ilmu astronomi. Keputusan itu tidak dapat diambil berdasarkan prinsip “setuju-setuju saja”. Ini semua tentu menjadi tantangan para ilmuwan terkait baik dari bidang syariah maupun astronomi.
Diskusi mengenai masalah ini cukup ramai. Dan dalam diskusi yang ramai itu ada pakar yang langsung menyalahkan Muhammadiyah karena terlalu jumud berpegang kepada hisab wujudul hilal (walaupun Muhammadiyah juga dapat mengatakan hal yang sama bahwa pihak lain terlalu kaku berpegang kepada rukyat atau hisab imkanur rukyat 2 derajat yang tidak ilmiah itu). Dikatakan, “sumber masalah utama adalah Muhammadiyah yang masih kukuh menggunakan hisab wujudul hilal.”  Dikatakan lagi, “Banyak kalangan di intern Muhammadiyah mengagungkannya, seolah itu sebagai simbol keunggulan hisab mereka yang mereka yakini, terutama ketika dibandingkan dengan metode rukyat.  Tentu saja mereka [adalah] anggota fanatik Muhammadiyah, tetapi sesungguhnya tidak paham ilmu hisab, seolah hisab itu hanya dengan kriteria wujudul hilal.” “Dari segi astronomi, kriteria wujudul hilal adalah kriteria usang yang sudah lama ditinggalkan di kalangan ahli falak.”
Tampaknya nada statemen ilmuwan tersebut sangat memihak dan sedikit emosional juga terasa ada semacam (dengan bahasa diperhalus) “kebanggaan” tersembunyi atas status sebagai astronom senior. Seolah-olah apa yang berjalan sekarang ini, itulah yang betul dan karena itu tidak dikritik. Justru yang mengkritik dan menolak, dalam hal ini Muhammadiyah, adalah pihak yang harus dipersalahkan sebagai biang keladi permasalahan. Dalam sejumlah tulisan pakar bersangkutan, penulis belum menemukan kritik-kritiknya terhadap penetapan awal bulan kamariah yang berlaku sekarang, kecuali kritik terhadap kriteria yang dipakai sebagian ormas seperti Muhammadiyah. Juga disayangkan pakar bersangkutan belum pernah menyarankan satu rancangan kalender pemersatu yang pasti padahal di tangannya terdapat perangkat ilmu untuk itu.
Apakah orang Muhammadiyah sangat fanatik terhadap hisab wujudul hilal? Hal itu mungkin saja demikian, tetapi jelas tidak semuanya. Tentu banyak ahli-ahli falak Muhammadiyah yang juga mengerti hisab yang lain dan dapat membandingkannya dan kemudian dari hasil perbandingan itu menjatuhkan pilihan pada hisab wujudul hilal. Penulis sendiri adalah warga Muhammadiyah (dengan bidang studi syariah, bukan astronomi) yang tentu secara emosional akan sangat bersimpati dengan kebijakan penetapan awal bulan Muhammadiyah. Tetapi di sini penulis tidak ingin membela hisab wujudul hilal. Hisab wujudul hilal hanyalah salah satu metode hisab penentuan awal bulan di antara sekian metode hisab yang ada. Walaupun demikian tentu boleh memberi pendapat. Cuma memang pasti akan dirasakan sebagai sebuah pendapat apologis karena diberikan oleh orang yang secara emosional adalah bagian daripadanya. Namun demikian silakan pembaca untuk melihatnya secara obyektif saja.
Kalau soal usangnya, menurut penulis, hisab wujudul hilal tidak usang-usang banget. Hisab ini merupakan perkembangan dari hisab-hisab sebelumnya yang dirasa tidak dapat memberikan kepuasan. Di Arab Saudi, hisab wujudul hilal dipakai oleh Pusat King Abdul Aziz untuk Pengembangan Sains dan Teknologi, yang bertanggung jawab atas penyusunan kalender resmi pemerintah Arab Saudi Kalender Ummul Qura yang berkembang luas di berbagai bagian dunia termasuk digunakan oleh Windows Vesta, baru pada tahun 1424 H (baru sejak 7 tahun lalu) karena kasus bulan Rajab 1424 H (Agustus 2003). Sampai saat itu kaidah kalender yang digunakan adalah moonset after sunset (artinya bahwa apabila pada sore hari ke-29 bulan berjalan, bulan terbenam sesudah terbenamnya matahari, maka malam itu dan keesokan harinya adalah bulan baru). Namun ternyata kaidah kalender tersebut mengalami problem dengan “hilal” Rajab 1424 H pada sore Rabu 27 Agustus 2003 M. Pada sore itu matahari terbenam di Mekah (Ka’bah) pukul 18:45 Waktu Saudi dan bulan terbenam 8 menit kemudian, yakni pukul 18:53 Waktu Saudi. Jadi kriteria bulan baru telah terpenuhi, yaitu bulan tenggelam sesudah tenggelamnya matahari, sehingga mestinya malam Kamis 28 Agustus 2003 M dan keesokan harinya (Kamis 28 Agustus 2003 M) adalah tanggal 1 Sya’ban 1424 H. Tetapi ternyata saat matahari terbenam sore Rabu 27 Agustus 2003 itu belum terjadi ijtimak (konjungsi) karena ijtimak terjadi hampir dua jam kemudian, yakni pukul 18:26 Waktu Saudi. Karena kasus ini, para penanggung jawab kalender Ummul Qura memperbaiki kaidah kalendernya dengan menambahkan satu parameter baru, yakni saat matahari terbenam harus sudah terjadi ijtimak. Sejak saat itu kemudian kalender Ummul Qura memakai wujudul hilal. Jadi ini adalah perkembangan dari metode sebelumnya yang dirasa tidak memuaskan.
Di dalam Muhammadiyah hisab wujudul hilal sudah digunakan sejak abad yang lalu. Sejak penulis mulai masuk menjadi pengurus Muhammadiyah tahun 1985 di PMW DIY dan sejak tahun 1990 di Pimpinan Pusat, hisab ini sudah dipakai dan terus berlaku hingga sekarang. Ada perubahan, namun hanya perubahan cara menghitung, bukan perubahan kriteria (kaidah memulai bulan baru). Harap dibedakan antara kaidah memasuki bulan baru dan metode perhitungan. Kaidah memasuki bulan baru dalam hisab wujudul hilal adalah tiga parameter yang kita semua sudah tahu, yaitu (1) telah terjadi ijtimak, (2) ijtimak itu terjadi sebelum matahari terbenam, (3) saat matahari terbenam hilal di atas ufuk. Kriteria ini adalah suatu kriteria yang sifatnya non penampakan, karena itu tidak memerlukan observasi untuk mengujinya seperti halnya peristiwa ijtimak dan terbenamnya matahari tidak diobservasi. Kalau diragukan akurasi kriteria ini, jangan-jangan bulan sebetulnya di bawah ufuk, namun diklaim di atas ufuk karena kurang akurasinya perhitungan, maka ini bukan soal kriteria itu sendiri, melainkan ini adalah soal akurasi metode menghitung posisi bulan. Metode menghitung ini bisa terus menerus diperbaiki. Dalam praktik wujudul hilal di Muhammadiyah metode menghitung ini mengalami perkembangan dalam hal daftar ephemeris yang menjadi sumber data benda langit pada waktu tertentu yang digunakan. Di Zaman Kiyai Wardan, sebagaimana disebutkannya dalam bukunya Hisab Urfi dan Hakiki, digunakan daftar yang diambilnya sebagian dari kitab al-Mathla’ as-Sa’id fi Hisabat al-Kawakib ‘ala ar-Rashd al-Jadid dan dari Zij Aala’uddin Ibn Syathir, kemudian pada zaman Sa’duddin Dajmbek digunakan digunakan nautical almanac, lalu terakhir digunakan Ephemeris Hisab Rukyat.Bahkan rumus hitungannya pun terbuka untuk dikoreksi tanpa mengubah kaidah memasuki bulan baru itu sendiri. Kalau metode hitung ini juga mau diuji secara empiris pun bisa dilakukan tanpa mengubah kriterianya. Ketika hilal dihitung dengan metode ini ternyata tingginya adalah 6 derajat seperti jelang Ramadan lalu, maka silakan diuji melalui observasi apa memang betul tingginya 6 derajat. Kalau betul, berarti hitungan itu akurat atau mendekati akurat. Kalau tidak, berarti metode menghitungnya harus diperbaiki tanpa mengubah kaidah bulan baru itu sendiri. Jadi alasan bahwa hisab wujudul hilal lemah karena tidak dapat diuji secara empiris adalah tidak relevan. Apa yang dikemukakan di atas adalah suatu pendapat, tidak bermaksud memberikan apologi terhadap keunggulan wujudul hilal. Silakan pembaca menilainya.
Penulis juga ingin mengajak pembaca untuk melihat suatu yang menurut penulis adalah hal positif dalam kebijakan penetapan awal bulan Muhammadiyah itu. Tetapi ini mungkin sekali lagi terasa sebagai sebuah apologi karena dikemukakan oleh orang yang merupakan bagian dari sistem bersangkutan. Tetapi tujuan penulis di sini tidak hendak berapologi. Hanya ingin mengemukakan pendapat. Ini tentu sah-sah saja, dan sekali lagi silakan pembaca melihatnya secara obyektif saja. Hal positif dimaksud adalah bahwa dalam kebijakan penetapan awal bulan Muhammadiyah itu terkandung suatu nilai edukasi bagi masyarakat luas bahwa suatu sistem penanggalan yang baik adalah suatu sistem kalender yang dapat memberikan penjadwalan waktu yang akurat dan pasti jauh ke depan sehingga bisa dipedomani jauh-jauh hari sebelumnya. Sistem yang tidak dapat memberikan penjadwalan waktu (hari/tanggal) yang pasti jauh ke depan adalah suatu sistem yang buruk dan bertentangan sifat sebagai sebuah kalender yang terstruktur secara seksama, bahkan bertentangan dengan maksud dari kalender itu sendiri. Sistem kalender bertujuan untuk memudahkan masyarakat penggunanya merencanakan kegiatannya disesuaikan dengan sistem penjadwalan waktu yang dimilikinya. Untuk itu sistem waktu tersebut harus akurat dan pasti agar rencana kegiatannya tidak menjadi berantakan akibat sistem waktu yang tidak pasti. Suatu sistem penanggalan yang akurat dan bagus harus dapat menjadwalkan waktu secara pasti ke depan dan harus dapat dilacak secara pasti pula jadwal waktunya di masa lalu. Untuk itu penetapan jadwal waktu itu harus lahir dari kaidah matematis kalender itu sendiri tanpa campur tangan otoritas luar mana pun selain dari kaidah kalender tersebut. Apabila setiap penetapan momen penting ditentukan oleh suatu otoritas lain di luar kaidah matematis kalender itu sendiri, maka kita akan menghadapi penjadwalan waktu yang tidak pasti karena jadwal waktu tersebut akan sangat tergantung kepada ketetapan yang akan dikeluarkan pada detik-detik akhir menjelang saat dimulainya momen bersangkutan. Sebaliknya juga kita tidak dapat melacak jadwal waktu penanggalan tersebut di masa lalu karena tidak lahir dari kaidah matematisnya yang ajek. Kita harus mencari arsip surat keputusan otoritas yang menetapkannya hari apa ia menjatuhkan 1 Syawal tahun tertentu di masa lampau. Ini adalah sistem yang buruk. Saudara-saudara kita umat Kristiani dalam menentukan kapan melakukan selebrasi hari Natal telah dapat mengetahui hari jatuhnya jauh hari sebelumnya berdasarkan kaidah kalender Masehi yang mereka gunakan, bukan karena keputusan otoritas penguasa yang melakukan isbat menjelang saat dimulainya momen itu.
Jadi apabila Muhammadiyah dikatakan terlalu kuat berpegang kepada hisab, hal itu adalah karena alasan ini. Dari segi kesederhanaan prosedur, biaya murah, dan kemampuan memberikan kepastian jadwal tanggal di masa depan, pendekatan Muhammadiyah jauh lebih maju. Dalam sistem kalendernya, penentuan tanggal merupakan hasil dari logika kalender sendiri tanpa campur tangan Pimpinan Pusat Muhammadiyah dan memang ia tidak mempunyai kewenangan itu. Pimpinan Pusat hanya mengumumkan hasil dari sistem kalender itu sendiri dan karena itu dapat dilakukannya jauh hari sebelumnya dan itu sangat memudahkan bagi masyarakat untuk menyusun dan menyesuaikan kegiatan hidupnya. Memang, kalender Muhammadiyah itu belum bersifat global dan ini tentu menjadi tantangan para ahli ilmu falak dan astronom Muhammadiyah untuk melakukan kajian guna menyempurnakan sistemnya hingga dapat menjadi suatu kalender pemersatu yang baik.
Kebijakan penggunaan hisab dengan memastikan penjadwalan waktu jauh hari sebelumnya sekaligus merupakan suatu kritik yang tidak diucapkan, melainkan disampaikan melalui praktik, terhadap kebijakan penjadwalan waktu dalam kalender yang, maaf kalau ini subjektif, amat buruk yang berlaku sekarang. Bayangkan menjelang detik-detik terakhir, awal bulan baru belum dapat ditentukan karena otoritas “berwenang” belum menetapkannya. Betapa tidak buruk, orang Muslim di Indonesia bagian timur sudah pukul 10:00 malam WIT masih belum mendapat kepastian apakah masih akan shalat tarawih atau akan melakukan takbiran untuk menyambut datangnya lebaran. Kalau ternyata besoknya belum lebaran berarti mereka akan melaksanakan shalat tarawih setelah jam 10:00 malam itu yang mereka mungkin sudah ngantuk dan lelah karena seharian berpuasa dan bekerja berat. Seandainya ada suatu sistem kalender yang pasti yang bisa menetapkan penjadwalan waktu jauh hari sebelumnya berdasarkan kaidah kalender itu sendiri, maka para tokoh alim ulama, para pakar ilmuwan dan para pejabat yang berkumpul di sidang isbat itu tentunya akan bisa berada di masjid untuk shalat tarawih bila menurut kalender lebarannya lusa, atau takbiran guna menyambut lebaran besok harinya.
Penulis setahun lalu pernah mendapat keluhan dari mahasiswa Indonesia yang kuliah di luar negeri di mana umat Islam minoritas. Keluhannya adalah mendapat kesulitan untuk menyewa tempat shalat id karena tempat tersebut harus dibooking jauh hari sebelum id, sementara ketentuan lebarannya belum pasti kapan karena masih menunggu hasil rukyat. Serta banyak lagi keluhan lain semisal pekerja Muslim di negara minoritas Islam sulit mendapatkan cuti Idulfitri karena tidak bisa memberi kepastian jatuhnya id jauh hari sebelumnya.
Semua ini terjadi karena tiadanya suatu sistem kalender yang memastikan tanggal berdasarkan kaidah kalender itu sendiri. Yang ada adalah menanti keputusan otoritas kekuasaan yang akan memutuskannya pada detik-detik terakhir menjelang hari H. Selain itu penyelenggaraan sidang isbat untuk menentukan kepastian tanggal itu juga tentu memakan biaya besar, apalagi ditambah dengan biaya tim pengintai hilal di puluhan titik pengamatan. Apabila sistem kalender menggunakan metode yang lebih sederhana tetapi pasti tentu biaya itu tidak perlu dikeluarkan. Apa itu bukan sebuah pemborosan yang sebetulnya bisa digunakan untuk keperluan lain yang lebih mendesak. Akan tetapi hal ini memang tidak dapat dielakkan dalam suatu sistem penetapan awal bulan yang berbasis rukyat karena rukyat harus divalidasi oleh otoritas berwenang.
Para astronom yang terlibat dengan persoalan ini nampaknya tidak memberi perhatian serius terhadap masalah ini. Tidak pernah terdengar kritik-kritik mereka, seakan sistem yang ada ini adalah hal yang wajar saja. Untuk sebagian mungkin dapat dimaklumi karena mereka adalah bagian dari sistem itu sendiri. Bahkan bukan hanya sekedar bagian, melainkan juga adalah pendukung bersemangat yang tidak kurang “fanatiknya dibandingkan dengan kefanatikan pendukung wujudul hilal dalam Muhammadiyah.” Para pendukung sistem sekarang ini juga terbelenggu oleh metode mereka sendiri sehingga tidak dapat memanfaatkan perangkat keilmuan yang ada di tangan mereka untuk suatu pembaruan yang berorientasi kepada suatu sistem penanggalan yang dapat menjadwalkan waktu secara pasti di masa depan dan juga dapat melacak tanggal di masa lalu secara akurat melalui kaidah sistem itu sendiri.
Syarat untuk pembaruan ini memang berat. Kita harus ridha meninggalkan rukyat yang sesungguhnya hanyalah warisan masa lalu yang telah usang dan tidak lagi mampu memenuhi hajat sistem penanggalan umat Islam kontemporer. Bahkan, menurut Ketua Asosiasi Astronomi Maroko, “sebab umat Islam belum dapat memiliki suatu sistem penanggalan global terpadu adalah karena mereka masih terlalu kuat berpegang kepada rukyat.” Jadi sudah saatnya kita beranjak dari rukyat jika kita ingin mencapai suatu sistem penanggalan yang baik. Ini bukan pendapat subjektif personal, melainkan hasil dari sebuah konferensi internasional yang juga dihadiri oleh para pakar yang sebagian mereka memiliki reputasi dunia. Pada butir kedua dari kesimpulan Temu Pakar II tahun 2008 ditegaskan bahwa para peserta telah menyepakati bahwa pemecahan problematika penetapan bulan kamariah di kalangan umat Islam tidak mungkin dilakukan kecuali berdasarkan penerimaan terhadap hisab dalam menetapkan awal bulan kamariah, seperti halnya penggunaan hisab untuk menentukan waktu-waktu shalat. Para ahli fiqih pun banyak yang berpendapat demikian. Bahkan Syeikh Syaraf al-Qudhah, setelah melakukan kajian terhadap ayat-ayat al-Quran dan hadits-hadits terkait masalah hisab-rukyat menegaskan al-ashlu fi itsbat asy-syahri an yakuna bil-hisab (pada asasnya penetapan awal bulan itu adalah dengan hisab). Di sini bukan tempatnya untuk menjelaskan argumen beliau untuk pandangannya tersebut.
Hisab imkanu rukyat, yang sering diklaim sebagai alternatif terbaik, bukannya tanpa masalah. Kriteria imkanu rukyat sendiri ada sebanyak pakar yang mengusulkannya. Akan tetapi ini mungkin bisa diatasi dengan para pakar itu sendiri bersepakat. Tetapi bukan sekedar sepakat, melainkan berdasarkan hasil riset yang komprehensif. Akan tetapi terlepas dari soal kriteria itu, hisab imkanu rukyat yang ada sekarang masih belum dapat menyatukan penanggalan umat Islam. Sebagai contoh adalah Kalender Hijriah Universal (al-Taqwim al-Hijri al-‘Alami) yang dibuat oleh Muhammad Audah (Odeh). Kalender ini didasarkan kepada kriteria imkanu rukyat Audah sendiri sebagai hasil analisis statistik terhadap 737 hasil rukyat akurat dan teruji. Namun problemnya kalender ini masih harus membelah dunia menjadi dua zona tanggal yang pada masing-masingnya berlaku tanggal berbeda pada tahun tertentu. Akibatnya kalender ini tidak dapat menyatukan jatuhnya hari Arafah antara Mekah dan kawasan dunia lainnya. Audah adalah pendukung rukyat bersemangat. Baginya tidak mungkin memulai awal bulan baru di dunia Islam tanpa terjadinya imkanu rukyat di salah satu tempat di kawasan dunia Islam yang terbentang dari Maroko hingga Indonesia. Namun kalendernya sendiri dalam sejumlah kasus menjadikan dunia Islam masuk bulan baru pada hal imkanu rukyat dengan teropong hanya terjadi pada kawasan sangat kecil di barat Portugal atau di bagian barat Inggris. Dari 20 tahun jadwal tanggal dalam Kalender Hijriah Universal Audah ini (sejak 1431 H s/d 1450 H) terdapat 9 kali (45 %) terjadinya perbedaan jatuhnya hari Arafah sehingga menimbulkan masalah kapan melaksanakan puasa Arafah.
Pendapat bahwa hari Arafah hanya penamaan hari 9 Zulhijjah, sama dengan hari Nahar (10 Zulhijjah) dan hari Tasyrik (11-13 Zulhijjan), dan hari Arafah di Arafah adalah hari wukuf, tetapi tidak harus sama untuk seluruh dunia sehingga puasa Arafah boleh beda harinya dengan hari wukuf di Arafah, pendapat tersebut bukanlah suatu penjelasan ilmiah. Pendapat ini hanya penjelasan sementara yang sifatnya lebih politis, bukan syar’i, yang hanya dapat dipegangi sementara waktu saat kalender umat Islam masih kucar kacir. Pendapat ini hanya untuk menenangkan masyarakat yang tanggal 9 Zulhijahnya jatuh berbeda dengan hari Arafah di Mekah. Apabila dikatakan bahwa mereka yang berpuasa Arafah pada tanggal 9 Zulhijah di tempatnya sementara di Mekah sudah Idul Adha (10 Zulhijah) tidak sah puasanya, maka akan timbul kebingungan di tengah masyarakat yang tidak tahu apa-apa tentang problem penanggalan Islam. Akan tetapi secara ilmiah dan berdasarkan sistem penanggalan yang valid, hari Arafah harus jatuh sama di seluruh dunia, dan kalender yang menjatuhkannya berbeda adalah kalender yang tidak valid.
Itulah mengapa dikatakan bahwa penyatuan penanggalan Islam harus bersifat global. Siapa pun yang membuat suatu rancangan kalender Islam, maka kaidah kalender itu harus bersifat global dengan prinsip satu hari satu tanggal di seluruh dunia, sehingga penanggalan tersebut benar-benar menjadi suatu sistem penandaan hari yang akurat di dalam aliran waktu di masa lalu, kini dan akan datang. Kalau dikatakan bahwa perbedaan jatuhnya hari Arafah (9 Zulhijah) itu adalah suatu konsekuensi yang tidak terelakkan, maka ini dapat dikatakan sebagai suatu konsekuensi yang buruk. Konsekuensi buruk ini tentu timbul dari anteseden yang buruk pula, yaitu rukyat atau hisab imkanu rukyat yang selalu membelah bumi dan kurve yang membelah bumi itu dijadikan batas tanggal.
Akan halnya imkanu rukyat 2 derajat sebagaimana diamalkan di Kemenag adalah kaidah kalender yang sama sekali tidak ada dasar syar’inya apalagi dasar astronomis. Semua astronom tentu sangat mengetahui hal ini. Para meter tunggal saja, yaitu ketinggian, adalah parameter yang buruk. Para astronom sudah hampir sepakat bahwa parameter imkanu rukyat yang baik haruslah sekurangnya ganda, misalnya ketinggian plus elongasi, atau ketinggian plus lebar permukaan bulan yang tersinari matahari yang menghadapi ke bumi, dan lain sebagainya. Parameter tunggal, seperti ketinggian saja, elongasi saja, umur bulan saja atau mukus hilal saja, sama sekali tidak akan dapat meramalkan visibilitas hilal secara lebih shahih. Apalagi kalau parameter tunggal itu cuma dengan ukuran ketinggian 2 derajat. Ini dalam kasus tertentu hanya akan membuat kita hidup dalam ilusi atau bahkan bisa juga dalam kepalsuan atau kebohongan. Apabila ketinggian bulan berada antara 2 s/d 5 derajat, maka ini berpotensi untuk terjadinya apa yang dikatakan di atas. Seperti kasus Ramadan tahun lalu, ketinggian hilal hanya sekitar 2,5 derajat. Namun diputuskan hilal telah dapat terlihat karena ada saksi-saksi yang mengklaim dapat merukyat dan karenanya keesokan harinya dinyatakan bulan baru (seperti Ramadan 1431 H). Padahal tidak ada seorang astronom pun dapat membuktikannya terlihat. Data ketinggian hilal Ramadan 1431 H itu jauh di bawah kriteria imkanu rukyat Audah, bahkan juga kriteria Istanbul 78. Salah seorang teman dosen pengajar ilmu falak mengatakan bahwa selama 7 tahun pengalamannya mengikuti rukyat belum pernah terjadi bahwa hilal dengan ketinggian di bawah 5 derajat dapat terukyat. Apa ini tidak berarti bahwa kita hidup dalam ilusi atau di bawah bayang-bayang kepalsuan. Kenapa kita tidak realistis saja? Kenapa kita tidak mengambil sistem yang lebih sederhana, tidak berbiaya tinggi, tetapi dapat memberikan kepastian jadwal tanggal jauh ke depan sehingga memudahkan kehidupan kita? Wallahu a’lam bis-sawab. Allahummagfir li khata’i. Innaka antal-gafurur-rahim.

 Sumber :
http://www.dakwatuna.com/2011/09/14341/otoritas-dan-kaidah-matematis-refleksi-atas-perayaan-idul-fitri-1432-h-tanggapan-atas-kritik-thomas-djamaluddin/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar